PROPER

PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup) adalah program yang dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menilai dan mendorong perusahaan dalam meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan mereka. Program ini bertujuan untuk mendorong perusahaan agar mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan berkomitmen pada pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
Di Tuban, Dinas Lingkungan Hidup Tuban berperan penting dalam implementasi PROPER. Mereka melakukan pembinaan dan penilaian terhadap perusahaan-perusahaan di wilayah tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap standar lingkungan yang ditetapkan. Selain itu, mereka juga memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan lingkungan yang baik.
Sebagai contoh, pada tahun 2024, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara melakukan pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan yang masuk dalam kategori PROPER hitam dan merah, dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja mereka menjadi kategori biru, hijau, atau emas. Perusahaan yang tidak menunjukkan perbaikan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin operasional.
Melalui program PROPER, diharapkan perusahaan-perusahaan di Tubandapat meningkatkan kinerja lingkungan mereka, yang pada gilirannya akan berkontribusi pada peningkatan kualitas lingkungan hidup di Tuban.