STANDAR PELAYANAN

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tuban memiliki beberapa standar pelayanan yang ditetapkan untuk berbagai layanan terkait lingkungan hidup. Berikut adalah beberapa di antaranya: Pelayanan Rekomendasi Persetujuan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL): Layanan ini mencakup pemberian rekomendasi untuk persetujuan KA-ANDAL bagi kegiatan yang memerlukan analisis dampak lingkungan. Pelayanan Rekomendasi Kelayakan Lingkungan: DLH memberikan rekomendasi terkait kelayakan lingkungan untuk berbagai kegiatan atau proyek yang memerlukan penilaian tersebut. Pelayanan Persetujuan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL): Layanan ini mencakup persetujuan SPPL bagi pelaku usaha atau kegiatan yang wajib memiliki dokumen tersebut. Pelayanan Rekomendasi Persetujuan Formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL): DLH memberikan rekomendasi persetujuan untuk formulir UKL-UPL yang diajukan. Pelayanan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup: Masyarakat dapat mengajukan pengaduan terkait dugaan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup melalui prosedur yang telah ditetapkan.