Tentang

Profil Dinas Lingkungan Hidup Tuban:

Dinas Lingkungan Hidup dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Kedudukannya adalah sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang merupakan unsur pendukung Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang kepala dinas dan berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

Ruang Lingkup kegiatan 

Dinas mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan pada Daerah sesuai dengan visi, misi dan program Walikota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud. Dinas mempunyai fungsi :

1. Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan di bidang lingkungan Hidup;

2. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan bidang lingkungan hidup;

3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang lingkungan hidup;

4. Pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan bidang lingkungan hidup;

5. Pengelolaan UPT; dan

6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.

Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah 

Susunan Organisasi dan Tata Kerja

Susunan Organisasi sebagaimana tertulis dalam pasal 2 Peraturan Walikota Nomor 144 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup adalah : 

(1) Kedudukan, Susunan Organisasi Dinas adalah :

a. Kepala Dinas

b. Sekretariat, membawahkan:

1. Sub Bagian Umum dan KePegawaian;

2. Sub Bagian Keuangan

c. Bidang Tata Lingkungan;

d. Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup;

e. Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan;

f. Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah;

g. UPT; dan

h. Kelompok Jabatan Fungsional.

Domisili

Dinas Lingkungan Hidup, berlokasi Jl. Veteran, Sendang Harjo, Kutorejo, Kec. Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur 62311, Indonesia Tuban, Banten 15129

Visi dan Misi

Visi merupakan arah atau kondisi ideal di masa depan yang ingin dicapai (Clarity of direction) berdasarkan situasi dan kondisi saat ini. Pemerintah Tuban telah menetapkan visi dan misi pembangunan jangka menengah daerah tahun 2019-2023 yang merupakan penjabaran dari Visi Wali Tuban, yaitu sebagai berikut :

 Terwujudnya Tuban yang Sejahtera Berakhlaqul Karimah dan Berdaya Saing” 

Penjabaran dari Visi Tuban adalah sebagai berikut : 

a. Tuban yang sejahtera diwujudkan dengan tercapainya tarafkehidupan masyarakat yang baik dan berkualitas sehingga terbentukkehidupan masyarakat yang makmur dan berkeadilan serta menjadikanmasyarakat sebagai subjek dan objek dalam pembangunan 

b. Tuban yang berakhlakul kharimah diwujudkan dengantercapainya tatanan kehidupan masyarakat yang memiliki sikap danperilaku akhlak mulia yang dicerminkan melalui kualitas hubungan antamanusia dengan Tuhan dan hubungan antar manusia itu sendiri, danmenjadi landasan moral dan etika dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pemahaman dan pengamalan agama secara benar diharapkan dapat mendukung terwujudnya masyarakat yang religius, demokratis, mandiri, berkualitas sehat jasmani dan rohani, serta tercukupi kebutuhan material spiritual, sehingga mampu mewujudkan

sebuah masyarakat madaniyyah dan hidup menuju negeri yang adil, makmur, dan diberkati (baldatun toyibatun warabun ghafur). 

c. Tuban yang berdaya saing diwujudkan dengan tercapaianyasumber daya manusia (SDM) yang inovatif, kreatif dan kompetitif;perekonomian daerah yang inovatif, kreatif, kompetitif dan berkeadilan;infrastruktur, fasilitas, permukiman kota yang inovatif dan kompetitif danlingkungan hidup; serta didukung oleh tata kelola pemerintahan danpelayanan publik yang baik, prima, inovatif, kreatif dan kompetitif dalammenyongsong era kompetisi dengan daerah lainnya baik dalam lingkup wilayah sekitar, nasional maupun internasional. 

2. Misi Secara umum, Misi dapat diartikan sebagai suatu rumusan umum mengenai upaya-upaya yang dilaksanakan untuk mewujudkan visi. 

Berdasarkan pada rumusan Visi Tuban 2019-2023 tersebut, maka misi yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut: 

a. Bersama membangun kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan mutu pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial dengan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas; 

b. Bersama meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana kota yang berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan; 

c. Bersama meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang mandiri dan berkeadilan.

Dinas mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan pada Daerah sesuai dengan visi, misi dan program Walikota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

Berdasarkan tugas pokok tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Tuban mendukung pencapaian Misi ke-2 yaitu Bersama meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana kota yang berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan. Keterkaitan antara misi Tuban dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup Tuban dapat dilihat pada tabel berikut :

Visi : “Terwujudnya Kota Tuban yang Sejahtera, Berakhlaqul Karimah dan Berdaya Saing”

Misi 2 : Bersama meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana kota yang berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan

Tujuan

Sasaran

Strategi

Kebijakan

Meningkatnya Kualitas Lingkungan

Hidup 

1.  Meningkatnya

kualitas air, udara dan

tutupan lahan 

1. Peningkatan penataan dan kapasitas lingkungan hidup serta pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup serta Pengelolaan persampahan berbasis masyarakat dan peningkatan kapasitas TPA 

1.  Meningkatkan Penataan kapasitas  lingkungan hidup serta pemantauan kualitas, mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup 

 


1.   Mengembangkan

pengelolaan persampahan

berbasis 3R dan kapasitas

TPA